Firli Bahuri Tak Dapat Penuhi Panggilan Polisi untuk Diperiksa Terkait Pemerasan SYL

| 20 Oct 2023 12:04
Firli Bahuri Tak Dapat Penuhi Panggilan Polisi untuk Diperiksa Terkait Pemerasan SYL
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Antara)

ERA.id - Ketua KPK, Firli Bahuri tidak dapat hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga diperas, pada Jumat (20/10/2023) hari ini.

"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

Ghufron menambahkan KPK telah mengirim surat untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan Firli Bahuri.

"Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," ucapnya.

Diketahui, kasus dugaan pemerasan ini telah naik ke tahap penyidikan. Yasin Limpo sendiri telah diperiksa sebanyak empat kali, yakni tiga kali saat penyelidikan dan satu kali dimintai keterangan ketika perkara dugaan pemerasan ini di tahap penyidikan.

Selain itu, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Tomi Murtomo juga telah dimintai keterangan. Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar telah diperiksa sebanyak dua kali.

Sejumlah ajudan Firli Bahuri, pegawai KPK, mantan Wakil Ketua KPK, dan beberapa pejabat eselon I Kementan juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Namun hingga saat ini, polisi belum mengungkapkan kronologi maupun terlapor dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL ini. Nominal uang atau barang yang diminta ke Yasin Limpo juga belum disampaikan.

Rekomendasi