ERA.id - Salah seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah, Palembang, RS mengalami kejadian kurang menyenangkan dari seorang senior di kamar asramanya. RS diduga mengalami pelecehan seksual dan melaporkan tindakan seniornya ke polisi.
Dugaan pelecehan seksual ini dialami oleh mahasiswa semester 3 Fakultas FISIP UIN Raden Fatah, Palembang, ketika ia tidur di depan kamar seniornya lantaran merasa kepanasan. RS mengatakan kejadian itu terjadi sekitar bulan Februari hingga Juni 2023.
Menurut pengakuan RS, selama periode itu dia mengalami pelecehan seksual sebanyak lima kali dengan cara dipegang alat vitalnya oleh PA. PA, yang juga merupakan kepala kamar melakukan tindakan pelecehan seksual itu setiap pagi atau menjelang subuh.
“Di situ dia membangunkan saya, tetapi tangannya masuk ke dalam celana dan memegang alat vital,” kata RS kepada wartawan.
Lantaran tidak nyaman dengan tindakan pelaku, RS memutuskan untuk merekam aksi PA saat melakukan pelecehan seksual kepadanya. Ia yang sudah hapal kapan PA membangunkan dirinya pun memasang alarm dan menggunakan ponsel untuk merekam sebagai alat bukti.
“Saya sudah hafal dia bangunkan saya jam berapa. Jadi pasang alarm sebelum dia membangunkan saya, kemudian siapkan kamera handphone. Ini sebagai alat bukti saya," ujar RS.
Kejadian yang dialami RS pun membuat ia memilih untuk pindah dari kamar asrama tersebut. Ia memituskan untuk tinggal dengan rekannya di kamar kos-kosan selama kurang lebih satu bulan.
Keputusan itu dipilih RS lantaran tidak mau menjadi target perilaku menyimpang seniornya. Sayangnya, pada September 2023, beasiswa RS yang merupakan mahasiswa Bidik Misi KIP dicabut oleh pihak kampus.
Pencabutan beasiswa RS ini karena ia dinilai tidak tinggal di fasilitas kampus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemuda 19 tahun itu pun sudah mengirimkan surat permohonan mediasi ke pihak kampus. Akan tetapi, pihak kampus justru memberi tanggapan yang tidak sesuai dengan keinginannya.
“Kami sudah memberi surat ke rektor untuk memohon mediasi, tetapi rektor memberi jawaban yang tidak sesuai dengan yang kami inginkan. Kami maunya mediasi. Kami harap Kapolda Sumsel bisa menggiring kasus ini karena ini perbuatan yang tidak benar di dunia pendidikan," kata kuasa hukum RS, Mardhiyah.
Atas kejadian yang dialaminya, RS pun melaporkan PA ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan asusila pasal 289 KUHP.