ERA.id - Seorang ibu di Depok, RAD (41) tega "menjual" anak perempuan yang masih duduk di bangku SMP kepada pria asal Mesir berinisial T. Korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan pria tersebut. Sementara ibunya mendapatkan imbalan Rp3 juta.
"Menurut pengakuannya (RAD) terjerat pinjaman online, jadi bujuk anaknya dengan dalih bantu orang tua. Katanya hampir Rp100 juta," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto kepada wartawan, dikutip Senin (13/11/2023)
Ia menjelaskan korban diajak ibu kandungnya itu ke Apartemen Trans Studio Cibubur untuk menemui T pada malam hari. T sempat memerkosa korban di tempat tersebut. Sementara itu, korban berusaha keras untuk menolak.
Atas kejadian ini, pelaku dilaporkan paman korban pada 5 Agustus 2023 dengan nomor laporan LP/B/2429/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
"RAD kenal pelaku di tempat fitnes di Jakarta, dimana RAD kerja sebagai cleaning service," kata Kompol Hadi.
Lebih lanjut, ia menyebutkan pemerkosaan tersebut telah terjadi sebanyak 3 kali. Dua kali terjadi di Jakarta dan sekali dilakukan di Depok.
"Sudah ketangkap kok (T). T Ditangkap hari Jumat di Apartemen di Cibubur. Iya sudah ditangkap berkoordinasi dengan imigrasi Depok," ujarnya.
Atas perbuatannya, RAD terancam pasal berlapis dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. Adapun ancaman hukuman Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun.