ERA.id - Polisi menangkap seorang kakek berinisial FM (81 tahun) yang diduga remaja 16 tahun berinisial KZ (16) di Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, Senin kemarin.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan pelaku menjalankan aksi bejatnya di kontrakannya kawasan Manggarai.
"Pelaku sudah kami tangkap melalui unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jakarta Selatan," kata AKBP Bintoro.
Berdasarkan keterangan korban, Bintoro mengungkapkan pelaku dalam menjalankan aksinya mengiming-imingi korban dengan uang Rp20 ribu.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus tersebut teregister dengan nomor LP/B/2215/VII/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, pada 23 Juli 2023.
"Pelaku telah ditahan. Kami juga melakukan interogasi terhadap pelapor, korban, dan terlapor," ujar Bintoro.
Selain itu, lanjut Bintoro, Kepolisian telah melakukan berbagai langkah lainnya, termasuk mendampingi korban untuk visum et repertum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Polisi juga akan menindaklanjuti kasus tersebut. Selain itu, juga merujuk korban ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak, serta pekerja sosial (peksos).
Adapun pelaku dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya tersebut tentang Perlindungan Anak dan Pencabulan. Polisi saat ini masih mendalami lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Tindak Pidana Persetubuhan dan atau pencabulan Terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d dan atau pasal 76E Jo pasal 81 dan atau pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 UU RI No 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Bintoro.