Kasus Kematian Anak Pamen TNI-AU, Polisi Klaim Tak Ada Unsur Pidana, Apa Dasarnya?

| 23 Nov 2023 14:33
Kasus Kematian Anak Pamen TNI-AU, Polisi Klaim Tak Ada Unsur Pidana, Apa Dasarnya?
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jatinegara, Kamis (23/11/2023). ANTARA/Syaiful Hakim

ERA.id - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata menegaskan, tidak ada unsur tindak pidana pada kasus tewasnya anak Perwira Menengah (Pamen) TNI AU, CHR (16) di Pos Spion Ujung Landasan 24 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Minggu (24/9).

"Berdasarkan gelar perkara pada Rabu (8/11), tidak ditemukan adanya peristiwa pidana," kata Leonardus saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara dikutip dari Antara, Kamis (23/11/2023).

Namun, Leonardus tidak menyatakan secara tegas bahwa CHR meninggal karena bunuh diri karena penyidik mengedepankan empati terhadap keluarga korban dan tugas penyidik bukan hanya mengutarakan fakta yang ada.

"Kami tidak ingin seseorang yang sudah menjadi korban, kemudian jadi korban lagi untuk yang kedua kalinya," jelasnya.

Tidak adanya unsur pidana dalam kasus itu, kata dia, didasarkan pada penyelidikan dengan menggunakan metode "scientific crime investigation" dan bekerja sama dengan antar profesi dari beberapa disiplin ilmu.

Selain itu, tidak ditemukan DNA (deoxyribo nucleic acid) selain milik korban di tempat kejadian perkara (TKP), kemudian ditemukan jelaga di tenggorokan korban, yang menandakan korban dalam keadaan hidup saat terbakar serta tidak ditemukan aktivitas dan percakapan janggal di ponsel korban.

"Namun, dari temuan Asosiasi Psikolog Forensik (Apsifor) terdapat hambatan atau masalah komunikasi dan interaksi sosial pada korban. Ditemukan juga sumber stres dan korban sulit menyalurkan emosi negatifnya," kata Leonardus.

Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim Kompol Gunarto menambahkan dengan adanya fakta-fakta itu penyidik Polres Metro Jaktim menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

"Untuk kasus ini, kami akan menghentikan penyelidikan. Kalau ada alat bukti (novum) baru, mungkin kami akan berkoordinasi lebih lanjut," kata Gunarto.

Dokter spesialis forensik RS Polri Kramat Jati dr. Arfiani Ika Kesumawati mengatakan tim kedokteran forensik melakukan pemeriksaan pada 25 September pukul 02.00 WIB pada tubuh korban.

Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan bahwa CHR memiliki enam luka terbuka atau luka tusuk pada dada. Dari enam luka tusuk, tiga di antaranya memotong iga, hati dan lambung korban. Kemudian, ada darah dalam rongga dada dan organ dalam yang tampak pucat.

"Ditemukan adanya luka bakar seluas 91 persen akibat paparan api. Ditemukan pula kandungan karbon monoksida dalam darah dan ada jelaga di batang tenggorokan," ucapnya.

Ditemukannya jelaga di batang tenggorokan menunjukkan bahwa CHR masih hidup saat terpapar api.

Rekomendasi