ERA.id - Polisi menangkap lima orang yang berkaitan dengan kasus pengeroyokan dua anggota Satpol PP, yakni Yudi Prasetyo dan Sastra Suhendi, di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus). Kelima orang itu yakni BD, SR, SM, AS, dan LH.
"Sehingga kepada kelima tersangka ini kami menerapkan pasal 170 KUHP atau kekerasan bersama terhadap orang dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Kejadian ini terjadi pada Minggu (31/12/2023) lalu sekira pukul 16.00 WIB, atau jelang malam tahun baru 2024. Susatyo menyebut peristiwa penganiayaan ini terjadi karena kesalahpahaman saja.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa motifnya adalah kesalahpahaman dan tentunya kami tidak ingin budaya kekerasan terjadi di wilayah Jakarta Pusat," ucapnya.
Polisi pun melakukan tes urine ke seluruh tersangka ini. LH dan BD positif memakai sabu, sementara SM dan Sr positif menggunakan ganja. "Yang tidak menggunakan narkotika (hanya) AS, ini bersih," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menyampaikan dua anggota Satpol PP dikeroyok pemuda di kawasan mal Plaza Indonesia, Jakpus, diawali dengan satu di antara korban ditampar.
"Bermula pada saat korban sedang melerai perselisihan antar saksi Sastra Suhendi (yaitu) anggota Satpol PP dengan seorang laki-laki yang bernama Sony yang menampar saksi Suhendi," kata Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan, Selasa (2/1).
Korban lalu bertanya mengapa ditampar ke Sony. Namun, pelaku ini tak menjawab dan malah semakin emosi.
"Dan seketika teman-teman Sony yang berada di dekat TKP tersebut langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban," tambahnya.