ERA.id - Ada dua anggota Satpol PP Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang ditangkap karena kasus narkoba 27 Oktober lalu. Kini mereka dilepaskan polisi dan resmi kembali bekerja seperti biasa. Keputusan terbit, setelah dalam gelar perkara pada hari Senin 31 Oktober 2022 kemarin, polisi tak menemuk bukti yang cukup untuk menjerat para angota Satpol PP tersebut.
“Kami ingin mengklarifikasi bahwa dua anggota Satpol PP Sulsel yang diduga tertangkap tangan karena menerima paket berupa barang terlarang, ternyata tidak terbukti,” ujar Kasatpol PP Sulsel, Andi Rijaya dalam konfrensi pers yang digelar oleh Humas Pemprov Sulsel di ruang Media Center Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (2/11/2022). Dalam keterangannya, Andi Rijaya didampingi Kabid Humas Diskominfo Sulsel Sultan Rakib.
Dalam kesempatan itu, Andi Rijaya mengatakan bahwa dirinya sudah menerima surat dari Polda Sulsel nomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 surat ini ditujukan kepada Arlan dan surat yang sama bernomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 surat ini ditujukan kepada Agung.
“Kami sudah melakukan klarifikasi ke Polda, ternyata mereka sudah melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara itu menyimpulkan tidak cukup bukti,” beber Andi Rijaya.
Atas hal itu, kedua oknum Satpol PP Sulsel tersebut kini sudah dinyatakan bebas dan tidak ditahan di Mapolda. Bagaimana dengan posisi dan statusnya?
Andi Rijaya mengatakan bahwa sebagai anggota yang tidak terbukti bersalah, tentu Satpol PP Sulsel tidak memecat mereka. “Sudah bebas. Mereka langsung bekerja. Tak ada masalah. Sisa bagaimana mereka dipulihkan nama baiknya saja. Karena polisi sudah menyatakan bahwa tidak cukup bukti,” ujar Andi Rijaya.
Sekadar diketahui, pada 27 Oktober lalu, dua anggota Satpol PP Sulsel ditangkap polisi karena diduga menerima paket yang berisi barang haram tersebut. Namun, setelah diselidiki, keduanya tak terbukti bersalah, hal ini terlihat dari dasar surat Mapolda Sulsel ke masing masing orangtua kedua personel tersebut.