ERA.id - Polisi terus mengembangkan kasus artis Saipul Jamil terkait penggunaan narkoba. Setelah kemarin dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Jakarta.
Kini, aparat keamanan berhasil menangkap R selaku pemasok narkotika jenis sabu ke asisten Saipul Jamil di Jalan Peternakan 1 RT002/007 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (5/1) sekitar pukul 17.00 WIB.
Polisi menangkap tersangka R setelah menginterogasi Steven asisten Saipul Jamil yang ditangkap di jalur TransJakarta dekat Halte Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat sekitar pukul 15.00 WIB.
"Tersangka R ditangkap di rumahnya dan berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,25 gram," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di Polsek Tambora, Sabtu (6/1/2024).
Selain itu, 0,21 gram sabu juga diamankan dari tersangka Steven yang dibuangnya di Jalan Tubagus Angke, tepatnya di depan Gedung AB saat pengejaran oleh petugas berlangsung.
"Pengemudi (mobil Saipul Jamil) atas nama S, di putaran balik (u-turn) Tuagus Angke membuang sesuatu. Saat ditanyakan, dia mengakui bahwa yang dibuang adalah narkotika," ujar Syahduddi.
Atas informasi tersebut, polisi kemudian meluncur ke TKP dan melakukan pemeriksaan.
"Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,21 gram yang dikemas di dalam bungkus rokok. Saudara S mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari R," kata Syahduddi.
Lebih jauh, Syahduddi menjelaskan tersangka S mengaku sudah 10 kali melakukan transaksi narkotika dengan tersangka R.
"Jadi memang pengakuan dari saudara tersangka atas nama S ini, dia sudah sering melakukan transaksi narkoba dengan membeli narkotika jenis sabu kepada R sebanyak kurang lebih 10 kali," kata Syahduddi.
Setelah dikonfirmasi, kata Syahduddi, tersangka R juga mengakui hal tersebut.
"Dengan ada informasi tersebut dan kita konfrontir dengan saudara R. Dia pun mengakui bahwa dia sudah sering menjual narkotika jenis sabu kepada saudara S maupun kepada orang lain selain S," ucap Syahduddi.
Oleh karena itu, lanjut dia, diduga R ini bertindak sebagai penjual atau pengedar narkotika terhadap S.
"Karena memang hasilnya yang bersangkutan (R) positif narkoba (jenis sabu)," kata Syahduddi.
Atas perbuatannya, R dan S disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara empat sampai 12 tahun," kata Syahduddi.
Polisi membebaskan artis Saipul Jamil setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan menyusul kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret asistennya.
Polisi menyebut berdasarkan hasil tes urine terhadap Saipul Jamil terbukti negatif memakai narkotika.
Polisi pun akan mengembalikan Saipul Jamil ke keluarganya. (Ant)