Ini Modus Penggelapan Ratusan Motor di Sidoarjo oleh TNI dan Sipil untuk Dijual ke Timor Leste

| 10 Jan 2024 13:55
Ini Modus Penggelapan Ratusan Motor di Sidoarjo oleh TNI dan Sipil untuk Dijual ke Timor Leste
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id - Polda Metro Jaya bersama Pomdam V/Brawijaya membongkar kasus dugaan penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang disimpan dalam Gudbalkir Pusziad, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Tiga oknum TNI menjadi tersangka dari kasus ini, yakni Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J. Untuk tiga sipil yang menjadi tersangka yaitu MY, EI, dan GS yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya menjelaskan ratusan kendaraan itu didapat dari para debitur yang gagal melunasi cicilan.

"Adapun modus operandi daripada para tersangka ini dengan cara membeli, selanjutnya menyimpan, dan menampung, baik kendaraan roda empat maupun roda dua, yang didapat dari debitur yang tidak melakukan ataupun tidak memenuhi kewajibannya dengan membayar cicilan," kata Wira saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Para tersangka membeli kendaraan tersebut dengan memakai identitas palsu. Kendaraan yang dibeli juga "bodong" atau tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti STNK dan BPKB.

Wira menjelaskan kendaraan yang digelapkan ialah sepeda motor dan mobil. Rinciannya, sebanyak 46 unit mobil dan 214 unit sepeda motor digelapkan.

Ratusan kendaraan bermotor yang telah terkumpul itu diselundupkan ke Timor Leste.

"Dan para tersangka ini sambil melakukan kegiatan untuk mempersiapkan kontainer yang akan dimuat nantinya melalui Pelabuhan Tanjung Perak, yang nantinya setelah di muat di Pelabuhan Tanjung Perak, selanjutnya akan diberangkatkan menuju ke Timor Leste, di mana di Timor Leste ini sudah ada pemesan yang akan menampung di sana," jelas Wira.

Terhadap ketiga prajurit TNI tersebut dijerat dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer.

Sementara terhadap 2 warga sipil, dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 481 KUHP, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 35 dan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Rekomendasi