Polisi Sebut Keuntungan Oknum TNI dan Sipil Gelapkan Kendaraan di Sidoarjo Capai Rp4 Miliar per Tahun

| 10 Jan 2024 18:00
Polisi Sebut Keuntungan Oknum TNI dan Sipil Gelapkan Kendaraan di Sidoarjo Capai Rp4 Miliar per Tahun
Polda Metro Jaya merilis kasus penggelapan ratusan sepeda motor jaringan Sidoarjo-Timor Leste yang melibatkan tiga oknum TNI. (Sachril/ERA)

ERA.id - Polisi menyampaikan tersangka kasus penggelapan ratusan sepeda motor jaringan Sidoarjo-Timor Leste yang melibatkan tiga oknum TNI, telah beraksi sejak 2022 silam.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan keenam pelaku mendapatkan ratusan kendaraan dengan membeli dari para debitur yang gagal melunasi cicilan.

Untuk sepeda motor, dibeli seharga Rp8-10 juta per unitnya. Motor itu dijual ke Timor Leste seharga Rp15-20 juta per unitnya.

Sementara untuk mobil, dibeli seharga Rp60-120 juta. Mobil tersebut dijual seharga Rp100-200 juta per unitnya di Timor Leste.

"Dari hasil kegiatan tersebut, berdasarkan hasil penelitian sementara kami mencoba menghitung besaran keuntungan dari pelaku per tahunnya bisa mencapai angka Rp 3-4 M," kata Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Hasil penelusuran, sebanyak 46 unit mobil dan 214 unit sepeda motor digelapkan para tersangka. Kadispenad, Brigjen Kristomei Sianturi membenarkan ratusan kendaraan tersebut disimpan di Gudang Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Gudbalkir Pusziad), Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak telah menginstruksikan agar SOP pengamanan serta pengawasan pengendalian fasilitas TNI AD dievaluasi. Sebab, gudang Gudbalkir Pusziad bisa dipakai sebagai tempat penyimpanan barang hasil kejahatan.

"Bagaimana bisa sampai terjadi seperti itu, bagaimana unsur pengawasan dari seorang komandan kepala satuan kerja, kok tempatnya bisa digunakan penampungan batang-barang ilegal, nah ini sedang kami dalami," ujarnya.

Tiga oknum TNI menjadi tersangka dari kasus ini, yakni Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J. Untuk tiga sipil yang menjadi tersangka yaitu MY, EI, dan GS yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Terhadap ketiga prajurit TNI tersebut dijerat dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer. Sementara terhadap dua warga sipil dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 481 KUHP, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 35 dan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Rekomendasi