ERA.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, menaikkan tarif sewa gedung pertunjukan di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat.
Hal itu diakui Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dikutip di Instagram @disbuddki, Selasa (16/1/2024).
Penyesuaian tarif sewa ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berikut daftar biaya pemakaian fasilitas pusat Kesenian Jakarta TIM:
1. Teater Besar:
- Pelaksanaan acara
Hari kerja Rp42.000.000 per hari
Akhir pekan Rp50.000.000 per hari
- Gladi resik dan unloading
Hari kerja Rp21.000.000 per hari
Akhir pekan Rp25.000.000 per hari
2. Teater Kecil:
- Pelaksanaan acara
Hari kerja Rp10.000.000 per hari
Akhir pekan Rp12.000.000 per hari
-Gladi resik dan unloading
Hari kerja Rp5.000.000 per hari
Akhir pekan Rp6.000.000 per hari
3. Pemakaian Plaza:
Hari kerja Rp1.300.000 per hari
Akhir pekan Rp1.500.000 per hari
4. Ruang latihan indoor:
Hari kerja Rp950.000 per hari
Akhir pekan Rp1.000.000 per hari
5. Ruang rias :
Hari kerja Rp420.000 per hari
Akhir pekan Rp440.000 per hari
6. Pemakaian lokasi untuk shooting, film rekaman dan lain-lain:
Hari kerja Rp2.200.000 per hari
Akhir pekan Rp2.700.000 per hari
7. Pemakaian videotron:
- Penayangan umum (hari kerja) Rp7.500 per tayang
- Penayangan umum (akhir pekan) Rp12.500 per tayang
- Iklan pendidikan dan kegiatan seni budaya yang bersifat sosial (hari kerja) Rp3.750 per tayang
- Iklan pendidikan dan kegiatan seni budaya yang bersifat sosial (akhir pekan) Rp6.250 per tayang
Adapun pemakaian videotron satu spot untuk satu kali tayang dengan minimum spot, yakni 20 spot dan durasi per spot adalah 30 detik.
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menyesuaikan tarif retribusi untuk tempat rekreasi kebudayaan dan permuseuman ataupun beberapa gedung lainnya.
Seperti Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, Museum Joang 45, Museum MH Thamrin, Museum Bahari, Museum Arkeologi Unrust, Rumah Si Pitung, Museum Seni Rupa dan Kramik, Museum Wayang dan Museum Tekstil.
Tarif untuk dewasa atau umum pada Senin hingga Jumat Rp10.000 per orang, sedangkan Sabtu dan Minggu Rp15.000 per orang. Lalu pelajar atau mahasiswa dan anak-anak Rp5.000 per orang wisatawan mancanegara Rp50.000 per orang.
Tarif untuk rombongan dewasa atau umum (maksimal 30 orang) pada Senin hingga Jumat Rp7.500 per orang, sedangkan Sabtu dan Minggu Rp11.250 per orang. Lalu bagi pelajar atau mahasiswa dan anak-anak Rp3.750 per orang.
1. Tarif pemakaian gedung seni budaya sebagai berikut:
- Gedung Kesenian Jakarta
Senin hingga Jumat Rp15.000.000 per hari
Sabtu dan Minggu Rp20.000.000 per orang
-Gedung Kesenian Miss Tjitjih Rp5.000.000 per hari
- Gedung Kesenian Wayang Orang Bharata Rp5.000.000 per hari
- Gedung Balai Budaya Condet Rp5.000.000 per hari.
2. Tarif pemakaian gedung pusat seni budaya:
- Gedung Muhamad Mashabi, Jakarta Pusat Rp1.000.000 per hari
- Gedung Aki Tirem, Jakarta Utara Rp1.000.000 per hari
- Gedung Kisam Dji'un, Jakarta Timur Rp1.000.000 per hari
-Gedung Sa'aba Amsir, Jakarta Selatan Rp1.000.000 per hari
-Gedung KH Usman Perak, Jakarta Barat Rp1.000.000 per hari
3. Pemakaian bangunan di kawasan Perkampungan Budaya Betawi:
- Gedung auditorium Rp1.000.000 per hari
- Gedung rumah adat Rp500.000 per hari
4. Pemakaian aset daerah:
- Pemakaian lokasi untuk shooting film, rekaman dan sejenisnya Rp5.000.000 per enam jam
- Pemakaian lokasi untuk foto komersial seperti iklan atau prawedding Rp1.000.000 per enam jam
- Pemakaian plaza, ruang dan taman Rp1.000.000 per hari dengan luas taman 0-500 meter persegi.
- Pemakaian amphiteater di Setu Babakan Rp2.500.000 per hari
- Gedung ruang serbaguna pada museum Rp1.000.000 per delapan jam