Polisi Kantongi Nama Pelaku Penyebaran Video Porno Pelajar Tulungagung

| 25 Jan 2024 08:45
Polisi Kantongi Nama Pelaku Penyebaran Video Porno Pelajar Tulungagung
Video porno pelajar tulungagung (Dok: freepik/rawpixel.com)

ERA.id - Polisi melakukan penyelidikan terkait penyebaran belasan video porno pelajar Tulungagung yang beredar luas di media sosial. Pihak kepolisian juga sudah mengantongi nama pelaku penyebaran video porno tersebut.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung, Jawa Timur, Ipda Fatahillah mengatakan saat ini pihaknya menangani dua kasus video porno pelajar Tulungagung. 

"Ada dua video dengan pemeran berbeda. Satu di antaranya diperankan oleh seorang pelajar wanita yang diidentifikasi mirip dengan siswi sekolah menengah atas berinisial M (16). Tapi kebenarannya masih kami selidiki," kata Fatahillah, dikutip Antara, Kamis (25/1/2024).

Lalu, kata Fatahillah, penyelidikan dilakukan untuk mencari orang yang menyebarkan video tersebut, pelaku yang membuat, yang berada dalam video tersebut, kapan dan dimana video tersebut dibuat.

Lantaran ada dua video yang tersebar, Fatahillah belum bisa menyimpulkan kedua video tersebut disebarkan oleh orang yang sama atau oleh orang yang berbeda. Terkait video dengan pemeran M, kasus ini sudah dilaporkan oleh ibu korban.

"Kemarin laporan ke pada kami pada Senin tanggal 20 Januari," katanya.

Berdasarkan keterangan awal pelapor, terdapat tiga nama yang diduga menjadi pelaku penyebaran video. Ketiganya merupakan sosok yang pernah menjalin hubungan dengan korban M.

"Namun yang dijelaskan dengan nama terang hanya satu orang," ujarnya.

Mengenai kondisi korban, pelapor mengatakan sejauh ini korban mengalami trauma dan takut bertemu dengan orang lain. 

Ibu korban melaporkan kejadian tersebut berawal dari kiriman video dalam aplikasi percakapan. Setelah dilihat pemeran dalam video tersebut mirip dengan anaknya.

Terkait dugaan unsur paksaan atau ancaman yang melatarbelakangi penyebaran video asusila itu, Fatahillah menyatakan pihaknya akan menggandeng ahli bahasa untuk menganalisa beberapa tulisan terduga pelaku yang dikirim dalam status akun media sosial ataupun WhatsApp, baik yang berupa kata gurauan atau ancaman.

Jika terbukti terduga sengaja menyebarkan video tersebut, maka dipastikan akan dijebloskan ke jeruji besi.

"Ada dua pasal yang diterapkan, yaitu UU ITE dan UU Kekerasan Seksual," pungkasnya. 

Rekomendasi