Polisi Akan Periksa Kejiwaan Siskaeee, Kuasa Hukum Upayakan Penangguhan Penahanan

| 25 Jan 2024 18:43
Polisi Akan Periksa Kejiwaan Siskaeee, Kuasa Hukum Upayakan Penangguhan Penahanan
Siskaeee diperiksa kejiwaan (Dok: ERA/Sachril)

ERA.id - Tersangka kasus pornografi, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee ditangkap pada Rabu (24/1) kemarin. Polisi pun akan memeriksa kejiwaan pemain film Keramat Tunggak ini.

"Iya nanti akan di dalami oleh penyidik (kejiwaan Siskaeee), tergantung dari perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Sebelumnya, pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting menyebut kliennya pernah mengalami gangguan kejiwaan.

"Jadi memang sebelumnya Mbak Siska ini juga pernah diperiksa kejiwaannya mengalami gangguan jiwa dan memang kalau kita lihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan," kata Tofan di Polda Metro Jaya, Jakarta, hari ini.

Pengacara ini tak menjelaskan kapan Siskaeee diperiksa kejiwaannya. Dia hanya menyebut kliennya mengalami gangguan kejiwaan sebelum tersandung kasus pornografi buatan rumah produksi di kawasan Jakarta Selatan.

Tofan pun menjelaskan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Siskaeee.

"Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada direskrimsus Polda Metro Jaya seperti itu," ujarnya.

Diketahui selain Siskaeee, tersangka lain dari kasus pornografi buatan rumah produksi di kawasan Jakarta Selatan ialah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, SNA, Fatra Ardianata (AFL), dan Bima Prawira (BP).

Kesebelas tersangka ini dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Rekomendasi