Polisi Perpanjang Masa Penahanan Siskaeee

| 15 Feb 2024 18:10
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Siskaeee
Tersangka Siskaee saat tiba di kantor Mapolda Metro Jaya. (Sachril Agustin/ERA)

ERA.id - Polisi memutuskan memperpanjang masa penahanan tersangka kasus pornografi, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee.

"Saat ini dilakukan penahanan lanjutan ya (selama) 40 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).

Siskaeee tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, polisi memeriksa kejiwaan Siskaeee. Hasilnya, pemain film Keramat Tunggak ini tidak mengalami gangguan kejiwaan.

"Hasilnya adalah secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan," kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Rabu (7/2).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyatakan Siskaeee dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain Siskaeee, tersangka lain dari kasus pornografi buatan rumah produksi di kawasan Jakarta Selatan ialah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, SNA, Fatra Ardianata (AFL), dan Bima Prawira (BP).

Kesebelas tersangka ini dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Rekomendasi