Polisi: Pemasangan Spanduk hingga Baliho Berbahaya Bisa Dijerat Pidana

| 26 Jan 2024 16:40
Polisi: Pemasangan Spanduk hingga Baliho Berbahaya Bisa Dijerat Pidana
ATK Parpol bisa dipidana (Dok: ANTARA/Risky Syukur)

ERA.id - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menjelaskan pemasangan alat peraga kampanye (APK) partai politik (parpol) berupa baliho, spanduk, hingga bendera-bendera secara sembarangan di jalanan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas, bisa dijerat pidana.

"Iya nanti kalau itu (APK berbahaya), nanti kalau hal tersebut bisa kita kenakan dengan pasal, bukan pasal lalu lintas, tetapi masalah pemasangan tidak ketertiban dalam menempatkan APK tersebut," kata Latif kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).

Terkait pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan akibat robohnya baliho di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), Latif menyebut kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

"Kita masih dalam proses, yang kemarin kita lakukan proses, yang masang siapa, tentunya akan bisa menjadikan (pelaku), tapi kan masih kita lakukan penyelidikan," ucapnya.

Perwira menengah Polri ini menyampaikan polisi berkoordinasi dengan Satpol PP dan stakeholder terkait untuk menertibkan APK-APK yang membahayakan di jalanan. Patroli-patroli dilakukan untuk mencari alat peraga kampanye yang membahayakan.

Latif pun menyebut beberapa jalan layang termasuk di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, menjadi wilayah yang rawan kecelakaan atau kurang tertib dalam pemasangan APK.

"(Iya) di Mampang, pokoknya jalan-jalan layang semuanya. Semua jalan layang itu semuanya saya lihat APK-nya juga apa, nah polisi kalau tiba-tiba mengambil (APK) ini kan akan terjadi kontraproduktif. Jadi kami selalu mengajak dari Bawaslu sama Satpol PP untuk melakukan penertiban," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi meminta warga DKI Jakarta dan sekitarnya melapor ke 110 jika ada baliho termasuk APK Pemilu 2024 yang mengganggu pengendara di jalan raya.

Hal tersebut disampaikan terkait adanya insiden sebuah baliho berukuran besar menimpa pengendara sepeda motor di kawasan Cakung, Senin (22/1).

"Bapak Kapolri sudah menyiapkan 110, nomor telepon aduan gratis dan kami diperintahkan seluruh jajaran oleh Bapak Kapolda Metro Jaya untuk melakukan sosialisasi bahwa ada nomor telpon gratis," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/1).

Rekomendasi