ERA.id - Seorang pemuda berinisial MM alias Fahri (26) berhasil diamankan oleh Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, setelah melakukan aksi penipuan dengan modus "check in hotel".
"Pelaku mengincar wanita malam," kata Kapolsek Taman Sari, Kompol Adhi Wananda kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Modus pelaku menjalankan aksinya dengan mengajak korban ke sebuah hotel. Sesampainya di hotel, Fahri berpura-pura memesan makanan melalui aplikasi ojek online. Pelaku kemudian meminjam handphone dan PIN ATM milik korban.
"Setelah korban lengah, pelaku melarikan diri membawa kabur barang berharga miliknya," ujar Adhi Wananda.
Korban yang mengetahui jika Fahri kabur, langsung mencoba memblokir rekeningnya. Namun ternyata uang di rekening sudah diambil. Korban berinisial ATP (29) pun melaporkan kasus ini ke polisi pada kamis (18/1). Dia mengalami kerugian sekira Rp40 juta.
Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, Kompol Suparmin menambahkan Fahri berhasil diamankan di daerah Bekasi, Jawa Barat, setelah menjual barang curian milik korban melalui media sosial Facebook.
"Bahwa pelaku ini telah beraksi puluhan kali dengan modus yang sama di berbagai lokasi, termasuk Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta," ucap Suparmin.
Fahri pun ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.