ERA.id - Seorang pria berinisial MM (26) terduga pencuri bermodus "check-in" hotel di Taman Sari, Jakarta Barat, terancam tujuh tahun penjara.
"Benar, itu ancamannya, sesuai pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya," kata Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/1/2024), dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa pelaku mengincar para "wanita malam", termasuk seorang perempuan berinisial ATP (29) yang menjadi korban dalam kejadian yang terjadi pada Kamis (18/1/2024).
Adhi mengatakan bahwa setelah mendapatkan korban, pelaku berhasil mengajak korban ke sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
"Dengan alasan memesan makanan melalui aplikasi GoFood, pelaku meminjam HP dan PIN ATM milik korban," ujar Adhi.
Setelah korban lengah, lanjut Adhi, pelaku melarikan diri dengan membawa kabur barang berharga milik korban.
Kemudian, korban yang kaget segera mencoba memblokir rekeningnya, tetapi saldo dalam rekening sudah diambil oleh pelaku.
"Kerugian yang dialami korban mencapai Rp40 juta," kata Adi.
Lebih lanjut, Adhi mengatakan bahwa korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taman Sari langsung pada hari kejadian.
"Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Metro Taman Sari pada Kamis, 18 Januari 2024," kata Adhi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Suparmin mengatakan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
"Pelaku MM alias Fahri berhasil ditangkap di kontrakannya, daerah Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (24/1) sekira pukul 05.30 WIB setelah menjual barang curian milik korban melalui Facebook," kata Suparmin.
Lebih lanjut, Suparmin mengungkapkan bahwa pelaku telah beraksi puluhan kali dengan modus yang sama di berbagai kota.
"Termasuk Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya dan Yogyakarta," kata Suparmin.