ERA.id - Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Melansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, pihak tergugat yaitu mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; mantan anak buah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Kuat Ma'ruf; dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, Presiden RI dan Menteri Keuangan turut menjadi pihak tergugat dalam gugatan tersebut.
Penggugat dalam gugatan ini ialah orang tua Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara: 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Sidang perdana digelar pada 27 Februari 2024.
SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum permohonan.
"Nilai sengketa Rp7.583.202.000,00," demikian dilansir dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).
Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dinyatakan bersalah karena membunuh Yosua. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Sementara itu, Putri Candrawathi divonis 10 tahun penjara dan Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara. Untuk Kuat Ma'ruf dihukum 10 tahun penjara.