Massa Gelar Aksi Depan di PN Jaksel, Minta Sambo dkk Dihukum Mati

| 12 Jan 2023 16:12
Massa Gelar Aksi Depan di PN Jaksel, Minta Sambo dkk Dihukum Mati
Puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (Amppuh) menggelar aksi di depan PN Jaksel (Era)

ERA.id - Puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (Amppuh) menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (12/1/2023). Mereka meminta agar seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) divonis mati.

Terpantau, demo ini dilakukan sekitar

pukul 13.20 WIB di Jl Ampera Raya, Jaksel, hingga memenuhi sebagian bahu jalan. Ada satu mobil komando yang disiagakan massa ini.

Puluhan massa ini membentangkan spanduk yang bertuliskan 'meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar objektif dan jangan menjadikan persidangan kasus Ferdy Sambo cs seperti drama Korea yang penuh drama dan kebohongan'.

Dalam spanduk itu juga bertuliskan 'JPU Tuntut Hukuman Mati Ferdy Sambo CS'.

Polisi yang berada di sekitar PN Jaksel pun langsung ke massa pendemo dan melakukan pengamanan. Arus lalu lintas di depan PN Jaksel sempat tersendat akibat demo ini, baik yang ke arah Kemang maupun ke Taman Margasatwa Ragunan.

Namun, unjuk rasa ini tak berlangsung lama. Sekitar pukul 13.35 WIB, massa membubarkan diri dan tak lama kemudian, lalu lintas di sekitar PN Jaksel kembali lancar.

Diketahui, seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J ini didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Rekomendasi