Guru Diduga Cabuli Siswi 13 Tahun di Jakarta Selatan, Polisi Selidiki

| 21 Feb 2024 17:02
Guru Diduga Cabuli Siswi 13 Tahun di Jakarta Selatan, Polisi Selidiki
Ilustrasi korban. (Antara)

ERA.id - Seorang bocah perempuan berusia 13 tahun diduga dicabuli oleh gurunya sendiri di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).

Kasus tersebut dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 07 Februari 2024. 

Dalam laporan tersebut dijelaskan pencabulan itu terjadi di sekolah pada Selasa (30/1) silam. Oknum guru itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Jo 15 b UU Nomor 12 Tahun 2002 Tentang TPKS. 

"Iya (terlapor) oknum guru di sekolah tersebut. (Korban berusia) 13 tahun," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (21/2/2024). 

Yossi belum mau mengungkapkan kronologi kasus ini. Bagaimana kondisi korban juga belum disampaikannya.

Dia hanya menambahkan kasus itu ditangani unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan. 

Rekomendasi