ERA.id - Polri ogah menanggapi desakan sejumlah pihak terkait segara menahan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan kasus ini masih ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Ya proses ini masih kesinambungan ya, proses ini masih kesinambungan, tentu penyidik akan melakukan langkah-langkah secara prosedur dan akuntabel," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Jenderal bintang satu Polri ini menambahkan penyidik juga masih fokus untuk melengkapi berkas perkara Firli Bahuri sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, mantan Ketua KPK, Abraham Samad, mantan Wakil Ketua KPK, Mochammad Jasin dan Saut Situmorang, bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), dan LSM lainnya datang ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (1/3). Mereka datang untuk mengirim surat kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Surat itu berisi permintaan agar Firli Bahuri segera ditahan. Sebab, mereka menilai kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri ini jalan di tempat.
"Karena sampai hari ini kita lihat nggak ada progress yang menunjukan kemajuan yang signifikan, misalnya harusnya dilakukan penahanan. Kenapa harus dilakukan penahanan? Karena kejahatan Firli yang telah ditetapkan oleh kepolisian itu termasuk kategori kejahatan yang memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," kata Abraham di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/3).
Abraham menyebut Firli memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Penahanan terhadap Firli perlu dilakukan agar masyarakat dapat melihat jika asas equality before the law diterapkan. Selain itu, juga agar masyarakat tidak melihat jika Firli diistimewakan. Bila mantan Ketua KPK ini tak kunjung ditahan, dikhawatirkan menimbulkan keresahan dan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap law impressment penegakan hukum.
"Dan yang ketiga, kita perlu paham bahwa kejahatan yang dilakukan Firli ini sangat berbahaya. Kenapa saya katakan sangat berbahaya, karena ini adalah kejahatan yang kita paham bersama bahwa yang dikenakan adalah pasal pemerasan," ujarnya.