ERA.id - Polda Metro Jaya belum juga menuntaskan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), meski sudah setahun lebih berlalu. Kepolisian berdalih masih melengkapi berkas perkara Firli sesuai petunjuk kejaksaan.
"Masih berprogres saat ini tim penyidik sedang memenuhi petunjuk P19 JPU Kejati DKI. Sampai saat ini tidak ada kendala dalam pemenuhan pengunjung P19," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Firli terakhir dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada November 2024 silam. Namun, dia mangkir pemanggilan dan tak dijemput paksa oleh penyidik.
Saat disinggung apakah eks Ketua KPK ini akan ditangkap untuk melengkapi berkas perkara kasus pemerasan, Ade tak memberi jawaban gamblang.
Mantan Kapolresta Solo ini hanya menyebut penyidik bisa menjemput paksa seseorang jika memerlukannya. Sampai saat ini, dia mengaku penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerja secara profesional.
"Pada prinsipnya bahwa pemenuhan P19 dari kantor Kejati DKI Jakarta tidak ada kendala, tidak ada hambatan. Kami pastikan penyidikan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," ujarnya.
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11/2023). Dia dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Polda Metro Jaya pun menyampaikan pihaknya juga mengusut kasus Firli Bahuri yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melanggar UU KPK. Untuk kasus Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK telah naik ke tahap penyidikan.
Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke PN Jaksel. Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua dan ketiga itu dicabut.