Kerap Halusinasi, Ibu di Bekasi yang Tusuk Anak Diduga Mengidap Skizofrenia

| 08 Mar 2024 16:55
Kerap Halusinasi, Ibu di Bekasi yang Tusuk Anak Diduga Mengidap Skizofrenia
Ilustrasi pembunuhan (Pixabay)

ERA.id - Polisi mengungkapkan seorang ibu, SNF (26) yang menusuk anaknya, AAMS (5) sebanyak 20 kali hingga tewas di rumahnya di kawasan Kota Bekasi, kerap berhalusinasi.

"Dari hasil pemeriksaan psikologinya juga disampaikan oleh tim psikologi tersebut yaitu memang ada gangguan halusinasi terhadap pelaku, dan dari tim psikologi juga merekomendasikan pelaku agar dilakukan pemeriksaan psikiatrik," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).

Perwira menengah Polri ini lalu menyebut pelaku diduga mengalami skizofrenia. Indikasi ini diketahui usai Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi memeriksa SNF.

"Terhadap pelaku ini terindikasi gejala skizofrenia yang dialami oleh pelaku, yaitu dapat dijelaskan ada gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisir dan gangguan persepsi," ujarnya.

Firdaus menerangkan kasus ini berawal ketika seorang saksi berinisial NA yang merupakan orang kepercayaan suami SNF, datang ke rumah pelaku, pada Kamis (7/3) kemarin. Saksi lalu menanyakan keberadaan AAMS dan dijawab sang ibu telah hilang.

"Pada saat dia di TKP, dia mengetuk pintu, dibuka pintu oleh diduga pelaku. Terus menanyakan si anak, 'si anak di mana?', 'sudah hilang' katanya seperti itu, kata pelaku," ujar Firdaus.

NA tak percaya begitu saja dan meminta masuk ke dalam rumah. Dia lalu naik ke lantai dua dan mendapati AAMS telah tewas di atas tempat tidur dalam kondisi berlumuran darah.

Saksi ini lalu melaporkan kejadian tersebut ke sekuriti setempat. Kemudian, sekuriti menindaklanjutinya dengan memberitahu polisi. Setibanya, polisi melakukan olah TKP dan mengetahui jika korban tewas dengan 20 luka tusukan.

Rinciannya, yakni 18 tusukan di dada kiri, satu tusukan di lengan, dan satu tusukan di punggung.

Ditemukan juga sebilah pisau yang terbungkus plastik berlumuran darah. Di dalam rumah juga terdapat satu anak pelaku lainnya yang berumur 1 tahun 7 bulan. Anak itu lalu diamankan dan kini dititipkan di sebuah panti asuhan di kawasan Bekasi.

SNF pun diamankan dan diperiksa secara intensif. Pada hari ini, ibu AAMS ini ditetapkan menjadi tersangka. Sejumlah barang bukti berupa pisau, sprei berlumuran darah, dan akta lahir disita sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, SNF dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi