Curi Uang hingga Rp10 Juta dari 16 Minimarket, Pasutri di Tangerang Terancam Sembilan Tahun Penjara

| 11 Mar 2024 16:27
Curi Uang hingga Rp10 Juta dari 16 Minimarket, Pasutri di Tangerang Terancam Sembilan Tahun Penjara
Pasutri mencuri di 16 minimarket (Era.id/Aviv)

ERA.id - Pasangan suami istri (pasutri), ER (29) dan HIP (23) ditangkap karena mencuri uang Rp10,8 juta di laci kasir minimarket di Jalan Irigasi, Kampung Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu, (4/11/2023) silam.

Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono menjelaskan keduanya beraksi ketika HIP meminta kasir untuk mengambil minuman di kulkas. Setelah korban menuruti keinginan istri, ER kemudian mengambil uang di dalam laci.

"Setelah berhasil mencuri uang dari dalam laci kasir tersebut, keduanya kemudian pergi meninggalkan minimarket. Namun, perbuatan tersebut terekam CCTV minimarket," kata Sriyono kepada wartawan, Senin (11/3/2024).

Polisi lalu memburu pasutri ini dan menangkap mereka di rumah kontrakannya di kawasan Desa Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupeten Tangerang, Kamis (7/3/2024) silam sekira pukul 20.30 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan, pasutri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket , yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Jakarta Barat," jelasnya.

Sriyono belum merinci total uang yang telah diambil pelaku dari 16 minimarket itu. Dia hanya menambahkan HIP dan ER juga mencuri handphone milik para petugas kasir yang tergeletak di dalam laci meja kasir.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Rekomendasi