ERA.id - Sopir mobil Mitsubishi Xpander berinisial JS yang menabrak mobil Porsche di sebuah showroom di kawasan di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka.
"(JS) Sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
Wahyu menambahkan JS dijerat Pasal 200 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dan sudah ditahan.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan JS dalam kondisi mabuk ketika menabrak showroom mobil mewah di kawasan PIK 2 hingga menyebabkan satu unit kendaraan Porsche rusak pada Rabu (13/3/2024) silam.
"Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pengemudi mobil pagi harinya minum mirasnya (minuman keras) di rumahnya di sekitar lokasi dan pada saat keluar rumah membawa mobil dalam pengaruh miras. Dan pada saat melewati jalan di depan showroom tidak bisa mengendalikan mobil sehingga menabrak bangunan showroom," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
JS beserta mobilnya dibawa ke Polsek Teluknaga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari kecelakaan ini, panel besi showroom itu patah dan sejumlah kaca bangunan juga pecah.
Selain itu, satu unit Porsche yang terparkir di dalam showroom juga mengalami kerusakan.
"Sementara kerugian masih ditaksir dan pengemudi mobil masih dalam pemeriksaan," tambah Zain.