ERA.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyebut para remaja yang terlibat tawuran saat bulan Ramadan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Yang pertama kami akan buat laporan polisi sebagai dasar dia melakukan suatu pelanggaran. Kalau dia entah mengeroyok bareng atau merusak dengan Pasal 170 KUHP maupun Pasal 406 KUHP," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Jenderal bintang dua Polri ini menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menindak remaja yang kedapatan tawuran. Patroli pun akan rutin digelar untuk mencegah para pelajar ini melakukan tawuran. Dia pun meminta peran orang tua untuk selalu mengawasi anaknya.
"Apalagi kalau betul-betul pidana sudah pasti catatan kepolisian (SKCK) akan tidak memberikan rekomendasi yang baik," tambahnya.
Diketahui, sejumlah remaja terlibat tawuran di kawasan Jakarta saat bulan Ramadan.
Terbaru, terjadi tawuran di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Sabtu (30/3) silam dan konvoi pelajar di Jalan Jenderal Sudirman, Jakpus pada Minggu (31/3) kemarin.
Sejumlah remaja diamankan dari tawuran di Kemayoran. Namun untuk konvoi di Jalan Jenderal Sudirman, polisi tidak melakukan penangkapan karena para pelajar ini kabur.