KPAI Minta Petugas Damkar Pelaku Pencabulan Anak Kandung Dihukum Maksimal

| 04 Apr 2024 15:45
KPAI Minta Petugas Damkar Pelaku Pencabulan Anak Kandung Dihukum Maksimal
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra (Dok. KPAI)

ERA.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar SN, petugas pemadam kebakaran (damkar) tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya di Jakarta Timur (Jaktim) dihukum maksimal.

"Kita berharap penuh kepada Kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum kejahatan seksual pada anak, tegak lurus memperhatikan TR Kapolri terkait pelaksanaan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingatkan kita bahwa pelaku kekerasan seksual bila dilakukan orang terdekat, maka akan mendapatkan hukuman maksimal," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/4/2024), dikutip dari Antara.

Pihaknya mengatakan pendampingan harus dilakukan lembaga rujukan terhadap keluarga korban, karena anak yang menjadi korban kejahatan seksual sewaktu-waktu membutuhkan layanan cepat terkait kondisi fisik dan perubahan psikologisnya.

"Kasus kejahatan seksual pada anak adalah penderitaan yang dibawa seumur hidup sehingga butuh pendampingan panjang, apalagi batin anak akan menghadapi ayahnya sendiri," kata Jasra Putra.

KPAI pun meminta masyarakat agar mendukung korban anak dan ibunya dalam kasus ini.

"KPAI juga meminta masyarakat mendukung anak dan ibu korban, karena ketika perhatian masyarakat melemah atas kasusnya, apalagi terjadinya di lingkaran keluarga, sangat mudah diintervensi. Ada saja oknum yang terpancing untuk bermain-main atas kasus keluarga," kata Jasra Putra.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka SN karena mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur di rumahnya. SN pun dipecat sebagai anggota Damkar Jaktim.

Kasus tersebut viral pasca akun X @pathetixbastard mengunggah video yang berisi cerita seorang ibu terkait anaknya diduga dicabuli ayahnya setelah menginap dari tempat mantan suaminya.

Ketika sang buah hati dijemput, korban mengaku mengalami sakit di bagian alat vital. Saat dicek, sang ibu kaget karena bagian kelamin anaknya terluka.

Korban pun dibawa ke rumah sakit (RS) untuk diberi pengobatan. Pihak RS lalu menyarankan agar dilakukan visum dan melaporkan kejadian ini ke polisi.

Saat ditanya, sang anak bercerita jika telah dicabuli. Akun ini pun menyebut ayah dari korban bekerja sebagai petugas damkar di Jaktim.

Rekomendasi