Soal Penonaktifkan NIK KTP, Disdukcapil DKI Pastikan Hak Politik Terjamin

| 25 Apr 2024 23:14
Soal Penonaktifkan NIK KTP, Disdukcapil DKI Pastikan Hak Politik Terjamin
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin. (Antara)

ERA.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menjamin hak politik warga terdampak penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"InshaAllah, hak politik mereka tetap terjamin. Itu tidak mematikan hak politik dan ini juga membantu dalam proses pemilihan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Budi mengatakan penonaktifan NIK warga Jakarta yang berdomisili luar Jakarta bermanfaat. Salah satunya guna mengurangi jumlah golongan putih (golput) dalam pilkada mengingat para pemilih nantinya lebih dekat dengan tempat pemungutan suara (TPS) mereka.

"Jadi mereka (tidak) seperti pemilu (pilpres), pulang ke rumah orang tuanya, bawa mobil. Macet. Ini kan juga enggak bagus. (Penataan NIK) Malah memudahkan dan juga proses demokrasinya akan jauh lebih baik," kata Budi.

Dia mengatakan telah mengajukan sekitar 92 ribu NIK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada April 2024 dalam rangka memulai program penertiban KTP warga Jakarta.

"Saat ini untuk yang meninggal kami sudah masukkan totalnya hampir sekitar 40 ribu. Rumah tangga yang sudah tidak ada hampir 9.000," katanya.

Ini semua sudah di Kemendagri. Yang meninggal sudah dinonaktifkan. "Yang rumah tangga tidak ada masih proses," tutur dia.

Budi mengingatkan warga Jakarta dapat melihat status NIK nya melalui Cek status NIK Warga DKI https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/

Di sisi lain, Dukcapil bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dalam melakukan sosialisasi dalam pendataan pemilih.

Sementara itu, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, adapun tujuan koordinasi dengan Dukcapil DKI, yakni demi memprioritaskan hak pilih warga Jakarta.

Kemudian, menurut dia, salah satu syarat hak pemilih, yakni memiliki administrasi kependudukan dalam bentuk KTP.

Rekomendasi