Jadi "Budak" PSK, Empat Anak Juga Dianiaya Muncikari Asal Sumsel di Surabaya

| 15 May 2024 11:00
Jadi
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono (Puan Ramadhan/ ERA)

ERA.id - Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan bahwa empat korban anak di bawah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Surabaya, ternyata juga dianiaya oleh tersangka muncikari YY (24). 

AKBP Hendro juga menyampaikan dari salah satu pengakuan korban bahwa sang mucikari YY dan enam orang anak buahnya juga melakukan penganiayaan.

Karena dianiaya, korban pun melarikan dari apartemen yang disewa YY sebagai basecamp dan langsung pertolongan ke sesorang untuk melaporkan kejadian ini ke Polisi.

“Kejadian bermula saat pelapor, bertemu dengan korban yang meminta pertolongan, telah mengalami penganiayaan dari tersangka YY dan enam orang admin joki,” kata Hendro saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/5/2024).

Pelapor yang merasa iba pun membantu korban dan mengantarkan ke kantor SPKT Polrestabes Surabaya. Laporannya pun diterima dengan nomor LP: 442/B/ VI/ RES.1.24/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, Senin (6/5/2024).

“Berdasarkan hasil penyelidikan, dan gelar perkara, ditemukan adanya bukti permulaan (penganiayaan) yang cukup, sehingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” ucapnya.

Polisi langsung menyelidik dan mendapatkan dua alat bukti yang sah, sehingga penyidik meningkatkan status para terlapor menjadi tersangka. Selain itu terungkap juga ada dugaan pidana perdagangan orang atau anak.

“Selain kekerasan fisik terhadap anak, diduga ada tindak pidana perdagangan anak di bawah umur,” ujarnya.

Lebih lanjut AKBP Hendro mangatakan pihak polisi dari Kanit PPA AKP Rina Shanty Dewi melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

“YY dan enam orang bawahannya ditangkap pada Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 14.30 WIB di Apartemen B Surabaya. Sebelum mereka melarikan diri ke kota Malang,” ucapnya.

Akhirnya polisi pun berhasil menangkap tujuh orang tersangka termasuk mucikar YY  asal Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Kemudian RS, AM, SS, RI, AS dan satu lagi anak laki-laki di bawah umur. Keenam orang ini merupakan admin atau joki yang bertugas mencari pelanggan di aplikasi.

Teganya mucikari dan para tersangka memperdagangkan empat anak di bawah umur menjadi PSK bahkan melayani 10-20 tamu tanpa dibayar.

“Mereka dapat ancaman hukumannya terkait pasal TPPO minimal 3 tahun, maksimal 15. Untuk pasal perlindungan anak ancaman hukumannya minimal 3 maksimal hingga 10 tahun,” ujar Hendro.

Para tersangka terkena Pasal 2 dan Pasal 17 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 dan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 296 KUHP.

Diketahui, saat ini empat anak yang jadi korban, mereka saat ini tengah menjalani rehabilitasi dan pembinaan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3AK) Provinsi Jawa Timur.

Rekomendasi