Lihat Iklan Anaknya Jadi PSK, Ibu Ini Bikin Polisi Bongkar Prostitusi Online di Jaktim

| 30 Sep 2021 21:01
Lihat Iklan Anaknya Jadi PSK, Ibu Ini Bikin Polisi Bongkar Prostitusi Online di Jaktim
Ilustrasi anak-anak korban kasus prostitusi atau eksploitasi seksual (Antara)

ERA.id - Seorang ibu berhasil membuat polisi membongkar prostitusi online dalam sebuah apartemen di daerah Pulogebang, Jakarta Timur, pada Rabu (28/9) sekitar pukul 17.00 WIB.

Awalnya, ibu tersebut resah karena anaknya meninggalkan rumah dan tak pernah kembali. Anak tersebut pergi tanpa izin orang tuanya pada awal September lalu.

Pihak keluarga pun selanjutnya terus mencari dan menghubungi korban, namun sayang tak pernah dapat balasan.

Lalu pada 24 September silam, orang tua korban tanpa sengaja melihat sebuah iklan prostitusi daring di media sosial yang menggunakan foto putrinya, namun baru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 28 September.

Akhirnya, Polda Metro Jaya langsung bergerak dan menggerebek kasus prostitusi daring tersebut di apartemen.

"Sub Direktorat (Subdit) 5 Remaja Anak dan Wanita (Renakta) telah mengamankan wanita pekerja seks komersial yang masih di bawah umur serta beberapa orang joki yang menjajakan anak di bawah umur," kata Kasubdit Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto di Jakarta  Kamis (30/9/2021).

"Ibu kandung korban mengetahui ada akun MiChat yang menawarkan foto anak korban untuk prostitusi di apartemen di Jakarta Timur," ujarnya.

Dalam kasus ini, kedua muncikari yang menawarkan PSK juga masih belia, umurnya 17 tahun. Dari kasus ini, empat PSK diselamatkan, tiga di antaranya masih berstatus di bawah umur.

Sementara soal apartemennya, polisi menganggap tempat itu sering digunakan untuk praktik prostitusi daring. Polisi pun akan memanggil pengelola apartemen.

Akhirnya, para muncikari akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor  21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Rekomendasi