Dijanjikan Jadi Polwan dengan Setor Rp598 Juta, Anak Petani di Subang Malah Jadi Babysitter

| 17 May 2024 14:38
Dijanjikan Jadi Polwan dengan Setor Rp598 Juta, Anak Petani di Subang Malah Jadi Babysitter
Ilustrasi. (Antara)

ERA.id - Anak petani asal Dea Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Teti Rohayati terjerat kasus penipuan dan penggelapan bermodus seleksi masuk institusi Polri. Teti yang ingin menjadi Polwan harus mengubur mimpinya karena malah ditipu dand dijadikan babysitter.

Orang tua Teti, Calim Sumarlin menceritakan penipuan ini bermula saat ketua RT setempat mengenalkannya dengan seorang pecatan anggota Polres, Asep Sudirman. Ketua RT dan Asep menawarkan anaknya didaftarkan menjadi anggota polisi. Calim yang mulanya tak tertarik pun akhirnya tergoda juga.

"Asep Sudirman menjanjikan bahwa Teti anaknya bisa diterima menjadi Polwan dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 598 juta secara bertahap," kata Calim dikutip dari matapantura.republika, Jumat (17/5/2024).

Calim pun menjual rumah, sawah, dan kebunnya. Sebagian uang diserahkan ke Asep dan sisanya diserahkan ke oknum polisi lainnya. Meski sudah merogoh kocek sangat dalam, ternyata Teti tak juga menjalani pelatihan sebagai calon polisi. Teti malah menjadi babysitter di rumah salah satu oknum polisi di salah satu Polres di Jakarta tanpa gaji setahun.

"Uang sebesar Rp 200 juta, ditransfer ke rekening Asep Sudirman, Lalu, uang Rp300 juta diberikan secara tunai kepada Aiptu Heni anggota Polres Jakarta Barat, dan sisanya Rp 98 juta diserahkan kepada Bripka Yulia Fitri anggota Polres Jakarta Selatan," ungkapnya.

Calim pun mencari keadilan pada 8 November 2017 lewat musyawarah kekeluargaan di Balai Desa Wanakerta, Kabupaten Subang. Ia meminta uang Rp500 juta miliknya dikembalikan. Kedua pihak sepakat uang tersebut dikembalikan JAnuari 2018. Janji tersebu tak ditepati hingga akhirnya Calim melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Metro Jaya dengan nomor STPL/50/VII/REN.4.1.1/2020/Subbagyandu pada 27 Juni 2020 dan ke Propam Mabes Polri dengan nomor SPSP2/005501/X/2023/BAGYANDU pada 19 Oktober 2023.

Kuasa hukum Calim, Eka Suryaatmaja menyebutkan hingga kini uang tersebut juga belum dikembalikan. Adapun proses hukum juga tak ada kepastian. "Kami meminta kepada Bapak Kapolri untuk memberikan bantuan terhadap klien kami. Dan kami akan terus memperjuangkan keadilan melalui berbagai jalur hukum yang ada hingga kasus ini terselesaikan," katanya.

Rekomendasi