ERA.id - Salah satu daftar pencarian orang (DPO) pelaku pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di kawasan Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam, Pegi Setiawan alias Perong ditangkap. Pihak keluarganya sudah mengetahui penangkapan tersebut.
"Untuk saat ini sudah kami hubungi dari pihak keluarga Pegi dan akan secepatnya kita lakukan pemeriksaan terkait keberadaan Pegi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Pegi ditangkap di kawasan Bandung pada Selasa (21/5/2024) kemarin. Penyidik masih memeriksa Pegi secara intensif.
Untuk dua DPO lainnya dalam kasus ini, yakni Andi dan Dani masih diburu kepolisian. Perwira menengah Polri ini menyebut Pegi bekerja sebagai kuli bangunan saat kabur dari kejaran polisi.
"Jadi saudara Pegi yang kita DPO (daftar pencarian orang) Pegi alias Perong yang saat ini kita ketahui identitasnya bernama Pegi Setiawan, ini info terakhir yang kami dapatkan adalah bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," jelasnya.
Diketahui, delapan pelaku pembunuhan yang sebelumnya telah ditangkap ialah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.
Mereka semua dihukum penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang dihukum penjara 8 tahun karena saat itu dia masih di bawah umur.