ERA.id - Polisi menangkap seorang pelaku, Ahmad Rifani (41) karena mengedarkan narkotika jenis ganja di kawasan Beji, Kota Depok. Sebanyak 73.260 gram atau 73,2 kilogram (kg) ganja disita sebagai barang bukti.
"Yang menariknya dari kasus 73.260 gram ini dikemas dikirim melalui ekspedisi yang dibungkus dengan ikan asin, disimpan di dalam karung goni," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki saat konferensi pers di kantornya, Senin (10/6/2024).
Hengki menjelaskan pelaku mendapatkan barang haram ini dari Aceh. Rencananya, ganja ini akan diedarkan ke wilayah Jabodetabek.
Ganja ini rencananya akan dijual ke remaja ataupun orang dewasa. Perwira menengah Polri ini menyebut pelaku mengemas ganja itu ke dalam bungkus ikan asin untuk mengelabui petugas jasa ekspedisi dan polisi.
"Supaya tidak diketahui oleh petugas sehingga tidak diketahui aktivitasnya dalam melakukan peredaran narkoba," ujarnya.
Hasil pendalaman, polisi menetapkan satu orang, yakni A sebagai daftar pencarian orang.
Selain menangkap Ahmad, polisi berhasil menangkap seorang pengedar ganja lainnya di kawasan Depok yang bernama Angga Hermawan (31). Dari tangan Angga, penyidik menyira barang bukti ganja seberat 26,478 kilogram.
"Ini dua-duanya (Angga dan Ahmad) mantan residivis kasus yang sama (narkotika)" ucap Hengki.
Angga dan Ahmad pun dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana penjara maksimal 20 tahun.