ERA.id - Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku kasus narkoba, Ahmad Rifani (41) karena akan mengedarkan 73,2 kilogram (kg) ganja dari jasa ekspedisi. Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki pun mengritik perusahaan jasa ekspedisi karena kurang melakukan kontrol atau pengawasan.
"Ini salah satu kekurangan yang harus dibenahi oleh rekan-rekan apapun namanya, apakah namanya pengiriman melalui ekspedisi termasuk melalui kantor pos harus meningkatkan pengawasan juga," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2024).
"Jangan hanya dibebankan kepada Polri, penyidik Direktorat Narkoba, tetapi jasa pengiriman jasa apapun namanya, dia harus mampu mendeteksi, mendeteksi secara manual maupun menambah peralatan ketika itu ada hal yang mencurigakan," tambahnya.
Perwira menengah Polri ini menambahkan perusahaan jasa ekspedisi bisa menambah metal detector ketika menerima atau akan mengirim barang ke tujuan. Hengki ingin perusahaan jasa ekspedisi turut berperan aktif dalam memberantas narkotika dan tak hanya memikirkan untung semata.
"Dibuka dulu barangnya bila perlu, ini yang paling penting, dibuka dulu barangnya yang mau dikirim dalam paket barang apapun, yang mau dikirim melalui jasa pengiriman. Kami berharap bisa dicek kalau dia itu sudah besar 100 kg wajib curiga, buka barangnya," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang pelaku, Ahmad Rifani karena mengedarkan narkotika jenis ganja di kawasan Beji, Kota Depok. Sebanyak 73.260 gram atau 73,2 kilogram (kg) ganja disita sebagai barang bukti.
"Yang menariknya dari kasus 73.260 gram ini dikemas dikirim melalui ekspedisi yang dibungkus dengan ikan asin, disimpan di dalam karung goni," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki saat konferensi pers di kantornya, hari ini.
Hengki menjelaskan pelaku mendapatkan barang haram ini dari Aceh. Rencananya, ganja ini akan diedarkan ke wilayah Jabodetabek. Ganja ini rencananya akan dijual ke remaja ataupun orang dewasa.
Perwira menengah Polri ini menyebut pelaku mengemas ganja itu ke dalam bungkus ikan asin untuk mengelabui petugas jasa ekspedisi dan polisi.
"Supaya tidak diketahui oleh petugas sehingga tidak diketahui aktivitasnya dalam melakukan peredaran narkoba," ujarnya.
Hasil pendalaman, polisi menetapkan satu orang, yakni A sebagai daftar pencarian orang.