ERA.id - Polri menyampaikan Polda Jawa Barat (Jabar) akan melimpahkan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan ke kejaksaan pada Kamis (20/6/2024) besok.
"Insyaallah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Jadi berkas sudah lengkap dilaksanakan penyidikan dan besok akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat konferensi pers di gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (19/6/2024).
Jenderal bintang dua Polri ini menyebut penyidik telah memeriksa 70 saksi dalam kasus Pegi Setiawan. Dari 70 orang itu, 18 di antaranya merupakan saksi memberatkan untuk Pegi.
Lalu penyidik telah memeriksa saksi meringankan untuk Pegi dan sejumlah ahli.
"Ada juga saksi ahli, baik itu terkait ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation," ucapnya.
Diketahui, Pegi telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di kawasan Cirebon pada 2016 silam.
Dia dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman mati
Pegi pun membantah dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan Vina. Ia dengan tegas menekankan dirinya hanya tumbal dalam pencarian pelaku yang masih buron.
"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, ini fitnah. Saya rela mati," kata Pegi di sela-sela konferensi pers Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).