ERA.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini masih mengawasi 68 cerobong industri di daerah itu sebagai strategi untuk menangani polusi udara dan jika terbukti melebihi baku mutu, maka akan ada sanksi untuk mereka.
"Bagi yang melebihi baku mutu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (25/6/2024).
Menurut dia, DLH tengah mengawasi dan mengukur baku mutu pada 68 cerobong dari berbagai sektor industri atau jasa.
Pelaksanaan pengukuran tidak hanya pada siang hari namun juga pada malam hari.
Itu semua kata Asep, untuk memastikan tidak terjadi pencemaran di waktu malam, mengingat beberapa kegiatan industri juga beroperasi maksimal pada malam hari.
Ia menyampaikan, sebelumnya telah dilakukan pengawasan operasional alat pemantauan emisi secara terus menerus atau "continuous emission monitoring system" (CEMS) dan pengukuran emisi cerobong industri peleburan besi baja di Jakarta Timur.
Asep menjelaskan, industri peleburan baja merupakan salah satu industri yang berpotensi memberikan kontribusi cukup besar ke udara ambien mengacu ke SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta 670/2000.
Ia menambahkan, Tim Bidang PPH yang terdiri dari para Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta diterjunkan untuk mengecek hasil pengukuran emisi sumber tidak bergerak pada cerobong industri itu.
"Kami memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi mencemari udara Jakarta secara rutin," ujarnya.
Asep meminta kepada para pelaku industri untuk memperbaiki tata kelola lingkungan, agar apa yang dikerjakan tidak menimbulkan pencemaran ketika beroperasi.
"Industri harus segera membenahi pengelolaan lingkungannya agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dari kegiatannya," katanya.