Bareskrim Tangkap WNA China, Buronan Kasus Penipuan 800 WNI

| 27 Jun 2024 17:25
Bareskrim Tangkap WNA China, Buronan Kasus Penipuan 800 WNI
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni di Bareskrim Polri, Kamis (27/6/2024). (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal China, SZ di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. SZ ditangkap atas kasus dugaan penipuan yang menimpa 800 warga negara Indonesia (WNI).

"Kita melakukan penjemputan di Timur Tengah, 1 orang tersangka SZ. Untuk kasusnya penipuan atau scam online, untuk korban kurang lebih sampai dengan saat ini kita data kurang lebih 800 orang warga negara Indonesia," Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni di Bareskrim Polri, Kamis (27/6/2024).

Perwira menengah Polri ini belum mau mengungkapkan lebih lanjut terkait perkara ini dan hanya menambahkan penyidik telah menangkap sejumlah tersangka lain lebih dulu sebelum SZ.

"Yang sebelumnya sudah kita lakukan penangkapan, jadi ini yang paling utamanya kita ambil," jelasnya.

Dani Kustoni lalu mengatakan penangkapan SZ atas kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol.

Rekomendasi