Satu Tersangka Red Notice Kasus Scam Internasional 4 Negara Ditangkap Saat Pulang Kampung

| 19 Jul 2024 19:15
Satu Tersangka Red Notice Kasus Scam Internasional 4 Negara Ditangkap Saat Pulang Kampung
Bareskrim Polri menyampaikan perkemabangan terbaru kasus scam internasional. (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Bareskrim Polri menangkap L (26), salah satu tersangka berstatus red notice di kasus scam online internasional jaringan internasional pada Rabu (17/7) silam. Pelaku ini ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta ketika hendak pulang ke Indonesia dari Dubai.

"Tersangka L ini dalam rangka pulang saja ini, ingin pulang kampung," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Alfis Suhaili di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Perwira menengah Polri ini menjelaskan L merupakan warga Sukabumi, Jawa Barat. L awalnya datang sendirian ke Dubai untuk mencari pekerjaan dengan menemui saudaranya. 

Dia lalu direkrut sindikat scammer ini dan bekerja sebagai operator. L digaji sekira Rp15 juta per bulan. "Selain gaji juga mendapatkan bonus jika mencapai target tertentu," ujarnya.

Alfis mengatakan L masih diperiksa secara intensif. Wanita ini dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 dan Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan kasus scam jaringan internasional. Ratusan warga negara Indonesia menjadi korban dalam kasus ini.

"Dengan total korban di indonesia mencapai 823 korban sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/7).

Sebanyak empat orang ditangkap dari kasus ini, yakni ZS, M, H, dan NSS. ZS merupakan warga negara asing (WNA) asal China. Sementara NSS sudah ditangkap dan disidang lebih dulu. Dia divonis 3,5 tahun penjara.

Himawan menjelaskan kasus ini berawal ketika Polri mendapatkan informasi jika ada pemulangan WNI dari Timur Tengah. WNI itu dipulangkan karena diperkerjakan menjadi scammer internasional.

Penelusuran pun dilakukan dan diketahui para korban diperkerjakan sebagai scammer dengan gaji sekira Rp15 juta per bulannya. Mereka disuruh menawarkan pekerjaan like and subscribe video YouTube ke calon korban dengan iming-iming gaji yang besar.

Calon korban yang ingin melakukan pekerjaan itu diminta melakukan deposit terlebih dahulu. Namun setelah mentransfer sejumlah uang, pelaku kabur. Sebelum bekerja, para korban ini dilatih dengan teknik social engineering.

Hasil pemeriksaan, ZS diduga pemimpin scam jaringan internasional ini. Sindikat ini ternyata tak hanya melakukan kejahatan di  Indonesia, tapi juga di Thailand, China, dan India.

Polri masih mengembangkan kasus ini. Aset para tersangka diburu dan sebanyak empat orang diterbitkan red notice. Untuk satu orang lainnya dalam pengajuan red notice.

Rekomendasi