Dua Anak Pembunuh Ayah Kandung di Jaktim Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

| 02 Jul 2024 15:02
Dua Anak Pembunuh Ayah Kandung di Jaktim Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kombes Ade Ary Syam. (Era.id/Sachril(

ERA.id - Dua anak yang membunuh ayahnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim) ditetapkan menjadi tersangka atau anak berkonflik dengan hukum (ABH) dan dijerat pasal pembunuhan berencana. Mereka adalah KS (17) dan PA (16).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

"(Pasal) 340 (KUHP) itu ancamannya maksimal 20 tahun, (sementara Pasal) 338 (KUHP) itu ancamannya maksimal 15 tahun," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menjelaskan KS dan PA sudah ditahan, tetapi saat ini sedang diobservasi kejiwaannya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Ade pun menjelaskan penetapan PA sebagai ABH merupakan hasil pengembangan penyidik. Pengembangan dilakukan karena hasil pengecekan CCTV, KS keluar dari TKP bersama PA.

Penelusuran pun dilakukan dan PA mengakui turut terlibat membunuh ayahnya (S) yang bekerja sebagai penjual perabotan.

PA terlibat kasus pembunuhan terhadap S dengan memukul kepala korban sebanyak dua kali.

"Anak PA memukul kepala korban dua kali dengan kayu papan cucian, kemudian anak KS diduga menusuk korban atau bapaknya dua kali dengan pisau dapur," ujarnya.

Sebelumnya, seorang ayah berinisial S tewas dibunuh anaknya sendiri di kawasan Duren Sawit, Jaktim, Jumat (21/6/2024). Pembunuhan ini diduga dilatarbelakangi karena pelaku sakit hati.

"Alasan tersangka KS melakukan penusukan dan pembunuhan terhadap ayah kandung atau bapak kandungnya ini adalah sementara ditemukan fakta oleh penyidik karna sakit hati karena sering dimarahin, kadang dipukul, dituduh mengambil barang milik korban bahkan pernah dikatakan anak haram oleh korban, ini berdasarkan keterangan tersangka," kata Kombes Ade Ary kepada wartawan dikutip Selasa (25/6/2024).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut penyidik tak begitu saja percaya dengan keterangan KS dan masih mendalami kasus ini. Pembunuhan dilakukan KS dengan cara menusuk ayahnya dua kali.

Pada tusukan pertama, S sempat melawan dan mencakar tangan KS. Karena melawan, remaja ini kembali menusuk ayahnya yang merupakan pemilik usaha perabotan. "Tidur ya, (S ditusuk ketika) sedang tidur," ujarnya.

Rekomendasi