ERA.id - Polisi menyampaikan, mantan manajer artis Fujianti Utami Putri, Batara Ageng, ditangkap karena diduga menggelapkan dana mantan atasannya.
"Benar kita telah menahan saudara BA," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).
Andri menjelaskan Batara sebelumnya dilaporkan Fuji atas dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 lalu.
Usai ditangkap dan diinterogasi, mantan manajer Fuji ini mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut. Polisi pun telah menahan Batara sejak Sabtu (29/6) silam.
"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp1.312.997.100 pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fuji tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor. Dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fuji," jelasnya.