ERA.id - Sejumlah ASN yang berada di lingkungan Pemprov Jawa Barat (Jabar) dikabarkan terindikasi bermain judi online (judol). Kabar itu diterima Inspektorat Jabar dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Inspektur Daerah Jabar, Eni Rohyani mengatakan, jumlah ASN Pemprov Jabar yang terindikasi belum disampaikan oleh PPATK.
"Kepala PPATK-nya menyatakan ada (ASN Jabar bermain judi online), tapi jumlahnya tapi tidak disampaikan," kata Eni, Sabtu (6/7/2024).
Saat ini, Eni sudah menyampaikan permintaan data ke PPATK terkait ASN yang terindikasi bermain judol. Permintaan data telah disampaikan beberapa waktu tetapi hingga saat ini Inspektorat Jabar belum menerima data tersebut.
"Kami masih menunggu data dari PATK karena PPATK yang mengetahui data ini. Kami sudah mengirimkan permintaan data itu," ucapnya.
Apabila data sudah diterima, Inspektorat Jabar akan mempelajarinya terlebih dahulu. Setelah itu, tindakan terhadap ASN yang terindikasi bermain Judol akan dilakukan.
"Nanti pada saat kami mengetahui (data ASN bermain judi online) dari PPATK, pasti akan dilakukan penanganan secara serius," ujarnya.
Dia menambahkan, sanksi bagi ASN yang yang terbukti bermain Judol diberikan berdasarkan motifnya. Meskipun begitu, ada ada pembinaan hingga hukuman lainnya juga bagi para ASN yang bermain Judol.
"Kami pasti melakukan pembinaan karena kalau informasi PPATK range berbeda-beda, mungkin ada yang coba-coba atau mungkin ratusan kali transaksi. Tahap awal pembinaan dulu," kata dia menambahkan.
Sebagai informasi, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin sudah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, pada 27 Juni 2024.