ERA.id - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap motif dari kasus penggelapan mobil rental oleh seorang anggota legislatif beinisial NA. Kepolisian menyebut pelaku nekat menggadaikan mobil rental demi membayar utang.
"Dari keterangan pelaku ini, dia (NA) menggadaikan mobil tersebut untuk membayar utang-utangnya," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, dikutip Antara, Sabtu (6/7/2024).
Lalu, kata Umi, kasus penggelapan mobil ini bermula ketika NA menyewa sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam kepada korban selama tiga hari. Biaya sewa yang disepakati oleh kedua belah pihak sebesar Rp350 ribu untuk satu hari.
Akan tetapi, NA justru menggadaikan mobil sewaan itu sebesar Rp35 juta kepada seseorang berinisal P, yang saat ini masih diburu pihak kepolisian.
"Mengetahui mobil miliknya telah digadaikan, korban bernama Suharto pun membuat laporan ke pihak kepolisian dan Nisfu Apriana (pelaku) pun diamankan Polsek Tanjung Karang Timur," jelasnya.
Kabid Humas Polda Lampung itu mengungkap korban meminta ganti rugi sebesar Rp40 juta kepada keluarga pelaku. Permintaan itu pun disetujui oleh keluarga pelaku sehingga kasus ini berakhir dengan damai.
"Jalan damai telah diambil dalam perkara ini. Jadi baik korban maupun pelaku mencapai kesepakatan untuk berdamai," ujarnya.
"Pihak keluarga Nisfu Apriana siap membayar uang ganti rugi seperti apa yang diminta oleh korban sebesar Rp40 juta. Jadi Semua pihak telah sepakat berdamai, dan korban sudah mencabut laporannya," pungkasnya.