Kejagung Sita 5 Rumah Harvey Moeis, 3 di Antaranya Town House

| 08 Jul 2024 15:45
Kejagung Sita 5 Rumah Harvey Moeis, 3 di Antaranya Town House
MAKI dukung Kejagung periksa Sandra Dewi (instagram/sandradewi88)

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima aset berupa tanah dan bangunan milik suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merupakan satu di antara tersangka kasus korupsi timah. Lima bidang tanah dan bangunan tersebut berada di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

"Ada lima bidang tanah dan rumah dan bangunan, satu ada di Jakarta Barat dan empat bidang ada di Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kantor Kejagung pada Senin (8/7/2024).

Berikut rincian lima bidang tanah dan/atau bangunan Harvey Moeis yang disita penyidik Kejagung:

1. Satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS. 666 dengan luas 21 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan Tersangka HM.

2. Satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 675 dengan luas 222 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan Tersangka HM.

3. Satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 684 dengan luas 123 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan Tersangka HM.

4. Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 6069 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01947/Grogol Utara/2019 tanggal 2 Agustus 2019 dengan luas 483 M2 yang terletak di Senayan Residence Blok A Nomor 16 RT 009 RW 007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemegang hak atas nama Tersangka HM.

5. Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3037 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 73/2001 tanggal 2 Agustus 2001 dengan luas 161 M2 (seratus enam puluh satu meter persegi) yang terletak di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav. No. 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan pemegang hak atas nama Tersangka HM.

Harli berharap penyitaan aset yang dilakukan penyidik dapat memperkuat pembuktian di persidangan nantinya. Dalam waktu dekat, diharapkan pula berkas penyidikan kasus itu dapat dilimpahkan ke penuntut umum.

"Penyidik sedang fokus bagaimana melengkapi dan menyempurnakan berkas perkara ini ya," ujar dia.

Sebelumnya, Kejagung menyebut suami Sandra Dewi juga ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Untuk TPPU yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya, untuk HM," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/4).

Kuntadi belum bicara banyak mengenai kasus kasus dugaan korupsi komoditas timah ini dan menyebut pengembangan masih terus dilakukan.

Rekomendasi