ERA.id - Polda Metro Jaya menggerebek rumah kontrakan yang terletak di Jalan Cicayur 1, RT 1 RW 2, Desa Pagedangan, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (11/7) malam. Narkotika jenis sabu dengan berat sekira 20 kilogram (kg) disita polisi.
Dua orang berinisial AS (77) dan H (45) berhasil ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 20 kilogram.
"Totalnya ada 20 bungkus (paket berisi sabu). Ini kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya satu kg. Jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 kg," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).
Donald menjelaskan penggerebekan ini dilakukan usai penyidik mendapat informasi dari masyarakat jika akan ada transaksi narkoba di kawasan Pagedangan. Dari penggerebekan ini, sebanyak dua orang, yakni AS (77) dan H (45) ditangkap.
Sabu itu dikemas oleh pelaku di dalam bungkus teh China. Polisi masih mendalami kasus ini dengan memeriksa kedua pelaku.
"Kalau pengakuannya sementara yang bersangkutan sudah tiga kali pernah keluar masuk dari rumah tahanan dan itu masih kita dalami dulu," ujarnya.