Polda Metro Gerebek Gudang Sabu dan Ekstasi di Jakut, 2 Orang Ditangkap

| 15 Jul 2024 14:45
Polda Metro Gerebek Gudang Sabu dan Ekstasi di Jakut, 2 Orang Ditangkap
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024). (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut), Sabtu (13/7) silam. Dua pelaku, IM (26) dan FAC (31) ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

"Mengamankan ada dua orang laki-laki inisialnya IM dan FAC," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).

Donald menjelaskan pengungkapan itu bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika ada transaksi sabu. Usai dilakukan pengusutan, penyidik menangkap FAC di parkiran sebuah restoran makanan cepat saji di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Timur (Jaktim).

Pengembangan pun dilakukan dan IM ditangkap di kediamannya di kawasan Cilincing. Keduanya pun mengaku jika menyimpan sabu dan pil ekstasi di sebuah rumah kontrakan.

"Dari keterangan dua tersangka tersebut jika narkotika tersebut disimpan di rumah yang mereka kontrak dan disiapkan untuk gudang yang berada di Jalan Malaka, Cilincing, Jakarta Utara," ucapnya.

Polisi lalu menemukan sabu seberat sekitar 5 kilogram (kg) dan 20 ribu butir pil ekstasi dari kontrakan tersebut. IM dan FAC mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial G. Pelaku G pun ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dicari oleh polisi.

"Hasil dari interogasi terhadap dua orang laki-laki yang diamankan, ini ada satu yang masuk ke dalam kategori residivis, di mana salah satu inisial FAC ini sudah tiga kali keluar masuk tahanan terkait kasus yang sama juga yaitu kasus narkotika," kata dia.

Atas perbuatannya, FAC dan IM disangkakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana kurungan maksimal 20 tahun.

Rekomendasi