Kejagung Sita 88 Tas Mewah dari Harvey Moeis, Pengacara: Itu Hasil Keringat Sandra Dewi

| 22 Jul 2024 17:20
Kejagung Sita 88 Tas Mewah dari Harvey Moeis, Pengacara: Itu Hasil Keringat Sandra Dewi
Pengacara Harvey, Harris Arthur Hedar (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 88 tas mewah berbagai merek dari tangan tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Pengacara Harvey, Harris Arthur Hedar menyebut puluhan tas itu milik istri kliennya, Sandra Dewi.

"Kalau saya nggak salah ada 88 tas branded. Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik. Bahasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse ya. Kerja dari Ibu SD, tapi disita juga," kata Harris Arthur di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin (22/7/2024).

Dia lalu menyebut pihaknya akan membuktikan di pengadilan apakah aset-aset Harvey yang disita itu merupakan hasil kejahatan atau tidak. Harris lalu mengatakan kliennya siap untuk mengikuti persidangan.

"Bukti-bukti semua kita harus siapkan. Nanti tunggu di persidangan saja. Kita akan buka semua bukti-bukti," ujarnya.

Sebelumnya, Harvey Moeis dan Helena Lim dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel pada hari ini. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut ada 11 bidang tanah dan bangunan milik suami Sandra Dewi yang disita penyidik.

"Dengan rincian 4 unit berada di wilayah jakarta selatan, 5 unit berada di Jakarta Barat dan 2 unit di Tangerang," kata Harli di gedung Kejari Jaksel, hari ini.

Sebanyak delapan untuk mobil Harvey Moeis juga disita, yakni dua unit Ferarri, satu Mercy, satu Porsche, satu Rolls Royce, satu Mini Cooper, satu Lexus, dan satu Vellfire. Lalu ada 88 tas bermerek yang disita penyidik dari tangan suami Sandra Dewi ini.

"(Selanjutnya) ada perhiasan sejumlah 141 buah, uang mata uang asing USD400.000. Kemudian uang bentuk rupiah Rp13.581.013.347, dan yang ketujuh logam mulia," ucapnya.

Untuk tersangka Helena Sim, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan disita penyidik. Rinciannya, empat bidang tanah berada di kawasan Jakarta Utara dan dua tanah di Kabupaten Tangerang.

Tiga mobil Crazy Rich PIK ini disita, yakni merek Toyota Innova, Lexus UX 300e, dan Toyota Alphard. Sebanyak 37 tas branded dan 45 emas Helena Lima juga disita. Lalu juga dua unit jam tangan Richard Mille.

"Lima, uang dalam bentuk dolar Singapura atau SGD sebesar 2 juta SGD. Ini pecahannya SGD1000. Dan enam, uang rupiah sebesar Rp10 miliar rupiah dalam pecahan Rp100 ribu. Dan kemudian uang rupiah sejumlah Rp1.485.000.000," jelas Harli.

Rekomendasi