ERA.id - Seorang pria asal Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), Jefri (34) ditangkap karena diduga menjual rekening untuk penampungan judi online. Jefri ternyata dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.
"Jadi pelaku ini dikendalikan WNI di Kamboja," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Andri menjelaskan Jefri diminta untuk membuka rekening baru di Indonesia. Setelah rekening dibuat, pelaku diminta membuka m-banking di handphone baru.
"Selanjutnya buku tabungan, kartu ATM dan HP tersebut dikirim ke Kamboja dan dipergunakan untuk kegiatan judi online," tuturnya.
Dari kasus ini, sebanyak 449 rekening penampung duit judi online disita penyidik. Selain itu, polisi juga menyita 10 handphone dan 36 buku tabungan.
"Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledehan terhadap Jefri, ditemukan satu buah brankas yang berisikan 449 kartu ATM dari berbagai bank," ujar Andri.
Perwira menengah Polri ini menyebut pihaknya masih mengembangkan kasus ini.