ERA.id - Polisi masih mengusut kasus seorang pria asal Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), Jefri (34) yang diduga menjual rekening untuk penampungan judi online. Hasil pemeriksaan sementara, Jefri membeli rekening ini dari warga.
"Dari hasil keterangan yang bersangkutan, para target diberikan imbalan sebesar Rp1 juta untuk membuka rekening," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Jefri mencari warga Tambora untuk membuka rekening. Kebanyakan warga yang membuka rekening tersebut adalah masyarakat kelas ekonomi bawah.
"Jadi warga ini sebetulnya korban juga, mereka tergiur iming-iming dikasih uang Rp 1 juta," ungkapnya.
Sebelumnya, Jefri ditangkap karena diduga menjual rekening untuk judi online. Jefri ternyata dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.
"Jadi pelaku ini dikendalikan WNI di Kamboja," kata AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan, Kamis (25/7).
Andri menjelaskan Jefri diminta untuk membuka rekening baru di Indonesia. Usai rekening dibuat, pelaku diminta membuka m-banking di handphone baru.
Setelah itu, ponsel beserta buku tabungan dan kartu ATM dikirim Jefri dikirim ke Kamboja. Dari kasus ini, sebanyak 449 rekening penampung duit judi online disita penyidik. Selain itu, polisi juga menyita 10 handphone dan 36 buku tabungan.
"Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledehan terhadap Jefri, ditemukan satu buah brankas yang berisikan 449 kartu ATM dari berbagai bank," ujar Andri.