2 Selebgram Jaksel Ditangkap karena Diduga Promosi Judi Online

| 31 Jul 2024 06:26
2 Selebgram Jaksel Ditangkap karena Diduga Promosi Judi Online
Ilustrasi judi online. (Antara)

ERA.id - Polsek Tambun menangkap dua selebgram wanita, MJ alias Gemini'girls dan Yani Karin. Dua selebgram ini ditangkap karena diduga mempromosikan judi online di akun Instagram-nya.

Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum menjelaskan penangkapan terhadap Gemini'girls berawal ketika penyidik melakukan patroli siber. Saat itu, polisi mendapat informasi jika akun Instagram @mftjnnh26_ diduga mempromosikan judi online.

Penelusuran pun dilakukan dan Gemini'girls ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan pada Rabu (10/7) silam.

"MJ mengakui bahwa akun Instagram yang bernama mftjnnh26_ adalah miliknya dan benar di akun tersebut mempromosikan situs judi online," kata Agum kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Untuk penangkapan terhadap Yani Karin juga berawal ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat jika akun Instagram @yanikarinn_ diduga mempromosikan judi online.

Polisi lalu mencari keberadaan selebgram ini dan diketahui jika Yani Karin tinggal di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel. Polisi pun menuju kediaman Yani Karin dan menangkapnya pada Minggu (21/7).

"SM alias Karin mengakui bahwa akun Instagram yang bernama Yanikarinn_ adalah miliknya dan benar di akun tersebut mempromosikan situs judi online," jelasnya .

Polisi masih menelusuri kasus ini. Kedua selebgram ini diamankan di Polsek Tambun. Agum mengatakan Yani Karin dan Gemini'girls dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rekomendasi