ERA.id - Seorang balita (2), M dianiaya saat dititipkan di jasa penitipan anak atau daycare di kawasan Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku penganiayaan yang merupakan pemilik daycare, MI telah ditangkap.
"Iya betul (MI telah ditangkap)," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana saat dihubungi, Rabu (31/7/2024).
Namun, dia belum mau mengungkapkan kronologi penangkapan MI. Pun terkait status MI termasuk kapan dan di mana dia ditangkap.
Perwira menengah Polri ini hanya menambahkan informasi lebih lanjut akan disampaikan di lain waktu.
Sebelumnya, viral di sosial media anak usia dua tahun diduga dianiaya pemilik jasa penitipan anak atau daycare di Depo. Dari video dan narasi yang dilihat di akun Instagram @komisi.co, tampak balita tersebut diduga dianiaya di sebuah ruangan pada 10 Juni 2024 pukul 09.00 WIB.
Ada dua balita di dalam sebuah kamar, yakni anak yang menggunakan pakaian berwarna oranye dan yang berbaju putih. Seorang wanita yang diduga pengasuh lalu masuk ke dalam kamar tersebut.
Anak berbaju oranye mencoba mendekati pengasuh, namun ditahan dengan ditendang. Balita itu lalu diseret, dicubit, hingga dipukul.
Orang tua korban lalu melaporkan kasus penganiayaan ini ke polisi. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Wajah terduga pelaku juga ditampilkan di akun Instagram tersebut.